Jika Terjadi Impaksi Gigi, Bolehkan Mengisi Gusi Kosong dengan Gigi Palsu Dok?

Penulis: Putri Pramestianggraini
Editor: Ekarista Rahmawati
Ilustrasi gigi palsu

Keadaan yang biasa terjadi pada gigi tiruan mahkota berupa pecah, retak.

Bagaimana dengan kasus impaksi gigi, apakah boleh gusi kosong diisi gigi palsu?

Berikut adalah penjelasan drg. Muhammad Ikbal, Sp.Pros, dokter gigi spesialis prostodonsia.

Baca juga: Apa Penyebab Mengorok saat Tidur? Begini Penjelasan Dr. drg. Munawir H. Usman, SKG., MAP

drg. Muhammad Ikbal, Sp.Pros seorang dokter gigi yang juga staf dosen di Universitas Hassanudin (Unhas) itu mengenyam pendidikan dasar hingga menengah di tanah kelahirannya.

Kemudian dia hijrah ke Makassar untuk menempuh pendidikan S1 di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unhas.

Pada tahun 2004, suami drg. Eka Fatmawati itu melanjutkan pendidikan program profesi dokter gigi di universitas yang sama.

Baru pada tahun 2012, dia mengambil Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia di FKG Universitas Indonesia (UI).

Kini, drg. Muhammad Ikbal Sp.Pros tengah menempuh study Ph.D di China Medical University, Taiwan.

drg. Muhammad Ikbal Sp.Pros aktif menerbitkan makalah di berbagai jurnal ilmiah, dari yang terindeks Sinta hingga Scopus.

drg. Muhmmad Ikbal Sp.Pros pernah diganjar penghargaan dalam Makassar Scientific Meeting VIII , oleh PDGI Cabang Makassar.

Baca juga: Apa Saja Gejala Penyakit Tipes? Simak Ulasan dr. Mustopa, Sp.PD

Profil lengkap drg. Muhammad Ikbal, Sp.Pros bisa dilihat disini.

Pertanyaan:

Jika terjadi impaksi gigi, bolehkan mengisi gusi kosong dengan gigi palsu dok?

Anggra, Solo

drg. Muhammad Ikbal, Sp.Pros menjawab:

Bila gigi impaksinya pada gigi paling belakang tidak perlu dibuatkan gigi palsu

(TribunHealth.com/Putri Pramesti Anggraini)