Kemudian bagi pekerja atau buruh harus melaksanakan protokol Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan protokol kesehatan sesuai aturan di tempat kerja.
Protokol kesehatan juga harus dilakukan oleh pekerja pada saat sebelum berangkat bekerja, pada saat di perjalanan, dan sebelum masuk ke ruang kerja.
Baca juga: Hati-hati, Pasien yang Sudah Negatif COVID-19 Bisa Terkena Badai Sitokin, Simak Penjelasan Dokter
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Lebaran, Pemerintah Tambah Kapasitas Tempat Tidur RS
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)