Breaking News:

Trend dan Viral

Pemasangan Bendera Merah Putih saat 17-an Ada Aturan Resminya, Hanya Boleh Dikibarkan Siang Hari

Pemerintah melarang mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
Ilustrasi penggunaan bendera merah putih - FOTO: Semarak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 berlangsung sangat meriah di tanah Papua - Simak kumpulan ucapan HUT ke-77 RI yang bisa dibagikan saat peringatan hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2022. 

TRIBUNHEALTH.COM - Bendera merah putih merupakan salah satu hal yang diharuskan pemerintah untuk dilakukan pada hari kemerdekaan.

Namun rupanya pemasangan dan penggunaan bendera merah putih juga ada aturannya.

Ini pula yang memicu perdebatan baru-baru ini saat ada video viral seorang pria yang mengalungkan bendera merah putih ke seekor anjing.

Sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan.

Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga: Bukannya Merah Putih, Pemuda Ini Heran Ibu Pasang Bendera Jepang di Depan Rumah Jelang 17-an

Ilustrasi - Belanda akui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945
Ilustrasi - Belanda akui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 (Tribunnews)

Merujuk Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan pemasangan bendera merah putih:

1. Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

3. Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.

2 dari 4 halaman

4. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca juga: Buntut Anjing Berkalung Bendera Merah Putih, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka, Dianggap Menghina

Larangan terhadap bendera merah putih

Ilustrasi - Belanda akui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. FOTO: Semarak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 berlangsung sangat meriah di tanah Papua - Simak kumpulan ucapan HUT ke-77 RI yang bisa dibagikan saat peringatan hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2022.
Ilustrasi - Belanda akui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. FOTO: Semarak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 berlangsung sangat meriah di tanah Papua - Simak kumpulan ucapan HUT ke-77 RI yang bisa dibagikan saat peringatan hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2022. (TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO)

Bukan hanya pemasangan, masyarakat juga perlu mengetahui larangan terhadap bendera merah putih.

Menurut Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, larangan tersebut meliputi:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

2. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

3. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.

4. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Baca juga: Kuliah S2 di Korea, Gadis Asal Aceh Dapat Jodoh Oppa, Orang Tua Tak Menyangka Lanjut ke Pernikahan

Aturan ukuran bendera merah putih

ILUSTRASI MERAH PUTIH - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran ASN Pemprov Jatim mengibarkan bendera merah putih saat apel pagi, Senin (31/7/2023).
ILUSTRASI MERAH PUTIH - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran ASN Pemprov Jatim mengibarkan bendera merah putih saat apel pagi, Senin (31/7/2023). (Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh)

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

3 dari 4 halaman

Bendera tersebut memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama.

Sementara itu, ukuran bendera merah putih berbeda-beda, tergantung lokasi penggunaannya.

Berikut ukuran bendera merah putih, seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009:

- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.

- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.

- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.

- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.

4 dari 4 halaman

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.

- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Sebagai catatan, bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
benderamerah putihkemerdekaan17 Agustus Silfester Matutina Valentina Dyastika
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved