Breaking News:

Trend dan Viral

Dindik Jatim Menonaktifkan Kepala SMAN 1 Kedungwaru Akibat Buntut Harga Seragam Sekolah yang Mahal

Penonaktifan kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung karena buntut dari keributan mengenai mahalnya harga seragam yang dijual oleh koperasi sekolah.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
mataraman.tribunnews.com
Harga seragam sekolah di koperasi SMAN 1 Kedungwaru 

TRIBUNHEALTH.COM - Kepala SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, Norhadin dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan provinsi Jatim.

Penonaktifan kepala sekolah SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung karena buntut dari keributan mengenai mahalnya harga seragam sekolah yang dijual oleh koperasi sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan, Norhadin dinonaktifkan lantaran dianggap tidak mematuhi SOP atau standar operasional prosedur, melansir TribunMatraman.com.

Monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan Pendidikan akan dilakukan olej Dindik Jatim agar kasus serupa tidak terjadi kembali.

Pihaknya juga menginstruksikan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang telah ditentukan oleh sekolha.

Harga seragam sekolah di koperasi SMAN 1 Kedungwaru
Harga seragam sekolah di koperasi SMAN 1 Kedungwaru (mataraman.tribunnews.com)

Baca juga: Simak Beberapa Cara Mencegah Anemia yang Harus Diketahui

"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegas dia, Senin (24/7/2023).

Terkait tuduhan drop kain dari Dindik Jatim ke Sekolah, Aries pun menegaskan bila tidak ada arahan dari Dindik Jatim untuk menunjuk seseorang sitribusi pakaian seragam sekolah.

Sebagai Kadindik, Aris menginstruksikan bila ada orangtua yang merasa keberatan dengan penawaran kain seragam yang diujual di koperasi, maka berhak menolak dan tidak membeli.

"Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.

Dalam surat edaran yang sampaikan Aries, cukup jelas bahwa ali muris bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi piutra-putrinya dari pihak manapun.

Baca juga: Pentingnya Memilih Moisturizer dan Sunscreen Sesuai Jenis Kulit, Ini Alasannya

2 dari 2 halaman

Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sekolah, sebut Aries juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.

"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.

Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB.

Sebelumnya, pada Sabtu (22/7/2023) Dindik Jatim menurunkan tim untuk identifikasi setelah menerima laporan masyarakat atas harga seragam SMA yang dianggap tidak wajar, yakni mencapai Rp. 2.3 juta untuk tiga jenis kain seragam dan atribut sekolah.

Baca juga: 6 Cara Efektif Atasi Perut Panas Setelah Makan Pedas, Minum Susu hingga Kompres Hangat

Sebagai komitmen, Aries menegaskan seragam sekolah bukan menjadi ranah Dindik Jatim. Lebih detail, Dindik Jatim hanya mengatur soal kebijakan dan program untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Namun jika ada tuduhan, lanjut Aries, pihaknya meminta masyarakat untuk melampirkan buktinya, dan akan segera ditindak jika ada oknum Dindik Jatim yang melakukan (penentuan harga seragam, red) itu. Mengingat hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dindik Jatim.

"Sudah saya tekankan kami akan identifikasi langsung kesana (dan sedang kami lakukan). Kalau benar maka kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan disekolah tersebut kami evaluasi bahkan kami akan berikan sanksi," tegasnya.

(sulvi sofiana/tribunmataraman.com) (TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comberita viralKedungwaruSMAN 1 Kedungwaru
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved