Trend dan Viral

Info Bansos PIP Kemendikbud Juli 2024, Lengkap Cara Cek Penerima di ATM dan Link

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
Pencairan program PIP Kemendikbud

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah masih menggelontokan bansos di tahun 2024.

Salah satu bansos yang masih disalurkan adalah dana PIP Kemendikbud.

Namun, kabarnya dana PIP ini tak lagi cair di bulan Juli-Agustus 2024.

Melansir TribunPontianak dari Kanal YouTube Dunia Bansos, berbagai bansos baik yang reguler maupun bansos tambahan terus disalurkan.

Salah satunya ialah bansos khusus untuk pelajar aktif yang namanya terdaftar di Dapodik.

Bantuan sosial tersebut ialah Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 yang kembali dicairkan untuk tahap kedua.

Bagi siswa yang telah mengaktivasi rekening SimPelnya di bulan Juni dan Juli, bisa mulai cek di rekening apakah dana bansos PIP sudah diterima atau belum.

Baca juga: Kabar 4 Bansos Cair Serentak Juli 2024, Ada BLT Dana Desa Rp 300 Ribu

Cara ceknya pun mudah, hanya dengan cek langsung di ATM bank penyalur atau bisa melihatnya di laman pip.kemdikbud.go.id.

Bagi para siswa yang sampai sekarang belum mengaktivasi rekening SimPelnya, disarankan untuk segera melakukan aktivasi rekening.

Namun, Jika tidak mengaktivasi rekening maka saldo Bansos PIP tidak dapat diterima dan saldo akan hangus.

Serta status sebagai penerima bantuan PIP akan dihentikan dan tidak akan menerimanya lagi hingga bulan Agustus 2024 mendatang.

Pemerintah telah memperpanjang waktu untuk aktivasi rekening sampai tanggal 31 Juli 2024.

Selain karena tidak mengaktivasi rekening SimPel ada alasan lain yang menyebabkan dana bantuan PIP tidak cair.

Alasannya yaitu penerima PIP tersebut sudah tidak lagi terdaftar di data DTKS.

Baca juga: 7 Khasiat dari Wedah Uwuh, Minuman Rempah Alami Kaya Akan Manfaat

Syarat utama untuk dapat menerima Bansos jenis apapun dari pemerintah adalah harus terdaftar dalam data DTKS.

Jika nama seorang KPM sudah dihapus dari data DTKS maka semua jenis Bansos yang sebelumnya diterima akan distop.

Namun ada pula yang namanya sudah terdaftar dalam data DTKS masih belum juga menerima bantuan sosial.

Hal ini karena kuota penerima untuk setiap jenis bantuan itu terbatas, seperti kuota penerima PKH adalah 10 Juta KPM.

Hanya saja jika namanya sudah terdata dalam data DTKS akan memiliki kesempatan untuk mendapat Bansos .

Jika ingin lebih cepat mendapat Bansos bisa dengan mengajukan diri dan minta diusulkan pada operator SIKS-NG desa atau kelurahan masing-masing.

Baca juga: 4 Manfaat Makan Daun Bawang untuk Kesehatan, Bantu Menurunkan Berat Badan

Halaman
12