TRIBUNHEALTH.COM - Seleksi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga saat ini belum ada jadwal pastinya.
Namun, Kementerian Pendayaan Aparayur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan jika seleksi CPNS dan PPPK 2024 ditargetkan akan dibuka pada Juli atau Agustus 2024.
Pemerintah akan menyiapkan 2,3 juta formasi yang akan dibuka untuk seleksi tahun 2024 ini.
Baca juga: 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan di CPNS 2024, Jurusanmu Masuk dalam List?
Formasi ini terdiri dari 690.822 formasi untuk lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi untuk instansi pusat sebanyak 429.183 formasi yang terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, kepastian jadwal pendaftaran CPNS 2024 masih menunggu finalisasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
BKN imbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pendaftaran CPNS 2024.
Baca juga: Kenali Perbedaan CPNS dan PPPK 2024 Sebelum Mendaftar, Lengkap dengan Perbedaan Proses Seleksi
Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Dalam seleksi CPNS dan PPPK, penerapan tahapan tes dari tahun ke tahun masih akan sama, termasuk di tahun ini.
Termasuk di dalamnya terdapat 3 jenis tes CPNS yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dilansir dari TribunPriangan, berikut ini beberapa tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang wajib diketahui oleh calon peserta.
1. Seleksi Administrasi
Tahapan pertama yang harus diikuti oleh peserta CPNS dan PPPK 2024, yakni melakukan melakukan pendaftaran administrasi.
Proses pendaftaran administrasi bisa dilakukan secara online melalui situs sscn.bkn.go.id.
Di tahap ini calon peserta diminta untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai dengan syarat yang diajukan oleh masing-masing instansi.
Apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta dapat melanjutkan ke tahap kedua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Selanjutnya ada seleksi Kompetensi Dasar atau SKD yang disajikan dalam bentuk ujian komputer (CAT).
Dalam rangkaian tes SKD peserta harus menjawab pertanyaan pilihan yang telah disediakan.
Diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah ujian tambahan selain TWK dan TIU.
Baca juga: 14 Kementerian dan Lembaga Pemerintah Ini Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024, Lengkap dengan Syaratnya