TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah terus melanjutkan program bantuan sosial yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan sosial atau bansos yang terus dilanjutkan pemerintah, salah satunya adalah bansos PKH.
Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk membantu perekonomian keluarga miskin.
Lantas, bagaimana untuk memastikan Anda adalah keluarga penerima bansos PKH?
Baca juga: Bansos Beras 10 Kg Masih Cair di Bulan Juli 2024, Cek Status Pencairan dengan KTP, Begini Caranya
Ciri-ciri KPM yang Akan Mendapatkan Bansos PKH
Dilansir dari TribunPontianak, calon penerima bansos PKH terdiri dari tujuh golongan.
Berikut golongan yang akan menerima bansos PKH yang telah ditetapkan oleh Kemensos, lengkap dengan nominal yang didapatkannya.
1. Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp3 75.000 setiap tahap.
5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
7. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Baca juga: 13 Aturan Terbaru untuk Menerima Bansos PKH, Berikut Hal-hal yang Harus Dipahami KPM
Cara Cek Nama Penerima Bansos Telah Terdaftar di DTKS atau Belum
Sebelum mendapatkan Bansos PKH dan BPNT tahun 2023 ini, nama kalian wajib sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Nama penerima yang sudah terdata, tercatat, dan terverifikasi oleh DTKS bisa dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun link yang bisa kalian coba cek nama kalian yakni cekbansos.kemensos.go.id.
Dan berikut adalah langkah-langkah mengecek nama kalian untuk memastikan sudah terdaftar di DTKS.