Trend dan Viral

Syarat Mendapatkan Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Juli 2024 hingga Cara Cek Penerimanya

Penulis: Melia Istighfaroh
Editor: Melia Istighfaroh
ilustrasi menerima bansos

TRIBUNHEALTH.COM - BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat pada tahun 2024.

Program ini menggantikan BLT El Nino yang berakhir pada akhir 2023.

BLT ini menjadi bantuan sosial yang ditujukan kepada masyarakat yang terdampak lonjakan harga pangan.
Program ini memiliki anggaran sebesar Rp11,25 triliun untuk mendukung 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap penerima yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu, yang akan disalurkan melalui kantor pos.

Kriteria penerima adalah individu yang memiliki kartu sembako atau terdaftar dalam Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Selain Susu, 4 Makanan Berikut Baik untuk Tulang dan Dapat Mencegah Osteoporosis

ilustrasi menerima bansos (kompas.com)

Pencairan bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan ini seharusnya dicairkan dalam waktu dekat di bulan Juli 2024.

Untuk menjadi penerima bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar, antara lain:

  • Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Penerima sudah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  • Penerima tidak boleh menerima bantuan sosial lain selain program BLT MRP.
  • Penerima tidak boleh terafiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, anggota TNI, atau karyawan BUMD/BUMN.

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang pencairan bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan, mereka dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui portal resmi DTKS Kemensos.

Baca juga: Adakah Perawatan Khusus Agar Tidak Muncul Stretch Mark Setelah Menyusui?

Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan penerima bansos melalui portal tersebut:

  1. Akses Portal DTKS Kemensos, di laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi Informasi: Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan di kolom yang tersedia sesuai dengan lokasi penerima.
  3. Masukkan Nama Penerima: Ketikkan nama lengkap penerima manfaat (PM) sesuai dengan yang tertera di KTP.
  4. Captcha: Masukkan kode captcha yang muncul untuk verifikasi.
  5. Cari Data: Klik tombol "Cari Data" untuk memulai pencarian.
  6. Hasil Pencarian: Jika nama penerima terdaftar sebagai penerima bansos BLT MRP, informasi tersebut akan ditampilkan di layar. (Tribunhealth.com)

Baca juga: Kalender Jawa Juli 2024 Lengkap dengan Pasaran dan Weton Jawa, Tanggal 17 Juli Weton Apa?