TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2024 ini.
Bagi Anda yang bercita-cita menjadi ASN, maka simak artikel berikut.
Berdasarkan informasi mengenai pendatftaran CPNS 2024 ini, sesuai jadwal yang dirilis resmi, pendaftaran CPNS 2024 di link sscasn.bkn.go.id mulai dilakukan pada bulan Juli dan Agustus 2024.
"Juli-Agustus, ya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/7/2024), dikutip Kompas.tv.
Ia pun menjelaskan mengapa pendaftaran CPNS dan PPPK harus diundur.
Pasalnya, masih banyak kementerian dan lembaga yang belum mengusulkan kuota formasi.
"Terkait dengan CPNS ini, kaitannya dengan pengusulan dari kementerian/lembaga," jelas Azwar dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: 5 Kebiasaan Sehat Menjaga Kadar Gula Darah Tetap Stabil
Contoh kementerian/lembaga pusat itu mendapatkan kuota fresh graduate 200.000 lebih, tetapi sampai sekarang, finalnya kementerian/lembaga yang mengusulkan tidak sampai 200.000, yaitu totalnya baru 130.341 yang mengusulkan.
"Inilah yang menyebabkan kita menunggu karena formasi yang kita berikan tidak diusulkan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah," imbuhnya, seperti yang dilansir dari TribunKaltim.com.
Formasi untuk pelamar fresh graduate juga belum terpenuhi.
Formasi CPNS dan PPPK 2024
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menyampaikan kebutuhan CPNS 2024 mencapai 2.302.543 formasi.
Total formasi tersebut terdiri dari 429.183 formasi instansi pusat, 1.867.333 formasi pemda, dan 6.027 formasi sekolah kedinasan.
Pemerintah juga akan memberikan alokasi khusus pada CPNS tahun ini untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: 7 Khasiat Penting Ubi Jalar untuk Kesehatan Tubuh, Membantu Menurunkan Berat Badan
Daftar instansi dengan usulan formasi terbanyak
- Kementerian Agama (Kemenag) dengan total 110.553 formasi
- Kementerian Sosial (Kemensos) dengan 40.799 formasi
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan 40.541 formasi.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) membutuhkan 26.316 formasi
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 23.200 formasi