TRIBUNHEALTH.COM - Bantuan sosial kepada pelajar disebut dengan PIP (Program Indonesia Pintar), yang bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut dapat mengakses pendidikan berkualitas hingga jenjang pendidikan menengah.
Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan PIP Kemdikbud kepada peserta didik tingkat SD, SMP, dan SMA.
Penerima PIP harus memenuhi beberapa kriteria berikut, pertama harus pemegang Kartu Indonesia Pintar, dengan data terpadu di Dapodik dan DTKS Kemensos.
Kedua harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi khusus seperti yatim atau piatu.
Ketiga seseorang yang terdampak bencana, korban konflik, berkebutuhan khusus, atau memiliki orangtua/wali sebagai narapidana.
Baca juga: Sederet Menu Sarapan yang Bikin Awet Kenyang, Bantu Jaga Berat Badan Tetap Stabil
Status SK Pemberian untuk Klaim Bantuan PIP
Pencairan bantuan ini dijadwalkan berlangsung dari bulan Juni hingga Desember 2024 mendatang.
Penerima bantuan PIP akan mendapatkan nominal dana yang berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Besaran bantuan bervariasi mulai dari Rp 450.000 hingga Rp 1,8 juta, yang akan ditransfer sekali ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) masing-masing siswa.
Bagi siswa yang telah mendapatkan status pencairan berupa terbitnya SK Nominasi, diharapkan segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
Sementara itu, siswa yang sudah memiliki rekening aktif akan langsung menerima SK Pemberian.
Siswa dapat mengklaim bantuan PIP 2024 di Bank BRI atau BNI jika status SK Pemberian menunjukkan "Dana Sudah Masuk".
Baca juga: KJP Plus Gelombang 2 2024 Kapan Cair? Simak Jadwal, Cara Cek Penerima, dan Nominal yang Diterima
Cara Cek Status Penerima PIP 2024
Dilansir dari TribunPontianak, berikut ini langkah-langkah untuk cek status penerima PIP 2024.
- Buka browser dan akses laman pip.kemdikbud.go.id Klik Disini
- Masukkan NIK dan NISN pada kolom yang tersedia
- Isi hasil penjumlahan sederhana sebagai captcha
- Klik "Cari Penerima PIP"
Informasi terkait penerimaan PIP akan muncul. Jika keterangan yang muncul adalah "Data Tidak Ditemukan", artinya siswa tersebut bukan termasuk dalam kategori penerima PIP.
Kategori Penerima PIP
Adapun kategori penerima PIP meliputi:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dengan orang tua berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
- Siswa dari keluarga kurang mampu dengan pertimbangan khusus: Dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa yatim piatu/yatim/piatu
- Terkena dampak bencana
- Siswa dengan gangguan fisik
- Memiliki 3 saudara yang tinggal serumah
Program Indonesia Pintar 2024 diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah finansial.
Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Siswa Sudah Bisa Klaim Bantuan PIP 2024 Bulan Ini, Cek Status Pencairan di pip.kemdikbud.go.id.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)