Trend dan Viral

Siap-siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka Besok, Simak Jadwal dan Syarat-syaratnya

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Pendaftaran akun Kartu Prakerja Gelombang 70 dibuka besok, berikut cara daftar dan keuntungan yang didapat apabila mempunyai akun Prakerja.

TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira buat kamu yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 70.

Pemerintah diperkirakan akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 pada esok hari.

Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dulu apa itu kartu prakerja.

Melansir prakerja.go.id, program Kartu Prakerja merupakan program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi, juga pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pemerintah menggelontorkan program ini dengan tujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Syarat

Kartu Prakerja 2024 Sudah Dibuka: Simak Insentif, Syarat dan Cara Daftarnya (https://dashboard.prakerja.go.id/daftar)

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 70, Terapkan Langkah Berikut Lengkap dengan Cara Daftar

Orang yang bisa memanfaatkan Kartu Prakerja antara lain pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Syaratnya:

- WNI

- Usia minimal 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Akan tetapi, orang yang memiliki pekerjaan di bawah ini tidak berhak mendaftar.

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Halaman
123