Trend dan Viral

Jadwal Pencairan Bansos Juni 2024, BLT Mitigasi Pangan, PKH, serta Bansos Beras Cair Sekaligus

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
ilustrasi menerima bansos

5. Jika Anda tercantum sebagai penerima bantuan, status pencairan akan ditampilkan dengan keterangan terproses.

Pengajuan DTKS agar dapat bansos

ilustrasi pencairan bansos bagi penerima yang telah memenuhi syarat dan masuk dalam DTKS Kemensos (maker.tribunews.com)

Bagi masyarakat yang merasa membutuhkan, namun tidak mendapat bansos karena tidak masuk DTKS, Anda bisa melakukan pengusulan mandiri.

Cara mengurus DTKS melalui desa/kelurahan, yakni:

  • Mendaftar ke kepala desa/lurah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  • Kepala desa/lurah akan melakukan musyawarah desa/kelurahan dan menyampaikan hasilnya ke bupati/wali kota;
  • Dinas Sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi data;
  • Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk selanjutnya ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS;
  • DTKS yang telah disahkan akan disampaikan oleh bupati/wali kota melalui kepala desa/lurah.

Cara mengurus DTKS melalui aplikasi

Pengurusan DTKS untuk KIP Kuliah juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos.

Caranya, yaitu:

  • Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;
  • Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;
  • Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial;
  • Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;
  • Login dengan username dan password yang ada;
  • Pilih menu "Daftar Usulan" dan isi data sesuai dengan KTP.
  • Selain dirinya, pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lain dengan menggunakan menu “Tambah Usulan”;
  • Setelah selesai, tinggal menunggu hasil validasi dan verifikasi data dari Kementerian Sosial.

(TribunHealth.com)