TRIBUNHEALTH.COM - Pekerja di Solo atau Kota Surakarta gajinya bakal dipotong rutin per bulan.
Ini sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang bakal menerapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan mengenai Tapera sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sayangnya gaji karyawan bergaji minimal UMR bakal kena potongan rutin ketika program ini sudah berjalan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca juga: Golongan Pekerja yang Gajinya Dipotong untuk Tapera Sebesar 2,5 Persen
Program ini akan diwajibkan bagi setiap pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan setidaknya UMR.
Sementara pekerja yang gajinya kurang dari UMR boleh mengikuti program Tapera, namun tidak wajib, seperti dilansir Kompas.com.
Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.
Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Lalu berapa potongan gaji untuk pekerja yang berada di Solo?
Sebagai ilustrasi, UMR Kota Solo pada tahun 2024 adalah Rp 2.269.070.
2,5 persen dari jumlah tersebut adalah Rp 56.726.
Dengan demikian, iuran per bulan yang diambil dari gaji adalah Rp56.726 ribu.
Namun perlu dicatat, hitung-hitungan ini hanyalah ilustrasi.
Nantinya potongan tiap karyawan pasti berbeda.
Pasalnya yang menjadi acuan iuran Tapera adalah besaran gaji karyawan, bukan UMR.
Bagi Anda karyawan di Jawa Tengah dapat menghitung sendiri dengan acuan UMR atau langsung menghitung sesuai besaran gaji Anda.
Baca juga: Golongan Pekerja yang Gajinya Dipotong untuk Tapera Sebesar 2,5 Persen
Berikut ini besaran UMR di Jawa Tengah
Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690