Trend dan Viral

Gaji Pekerja UMR di Solo Dipotong Rp56 Ribu jika Program Tapera Mulai Diterapkan

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
ILUSTRASI - Pemotongan gaji Rp56 ribu rupiah untuk wilayah Solo

TRIBUNHEALTH.COM - Pekerja di Solo atau Kota Surakarta gajinya bakal dipotong rutin per bulan.

Ini sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang bakal menerapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan mengenai Tapera sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sayangnya gaji karyawan bergaji minimal UMR bakal kena potongan rutin ketika program ini sudah berjalan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca juga: Golongan Pekerja yang Gajinya Dipotong untuk Tapera Sebesar 2,5 Persen

Program ini akan diwajibkan bagi setiap pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan setidaknya UMR.

Sementara pekerja yang gajinya kurang dari UMR boleh mengikuti program Tapera, namun tidak wajib, seperti dilansir Kompas.com.

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Lalu berapa potongan gaji untuk pekerja yang berada di Solo?

Ilustrasi pemotongan gaji (kompas.com)

Sebagai ilustrasi, UMR Kota Solo pada tahun 2024 adalah Rp 2.269.070.

2,5 persen dari jumlah tersebut adalah Rp 56.726.

Dengan demikian, iuran per bulan yang diambil dari gaji adalah Rp56.726 ribu.

Namun perlu dicatat, hitung-hitungan ini hanyalah ilustrasi.

Nantinya potongan tiap karyawan pasti berbeda.

Pasalnya yang menjadi acuan iuran Tapera adalah besaran gaji karyawan, bukan UMR.

Bagi Anda karyawan di Jawa Tengah dapat menghitung sendiri dengan acuan UMR atau langsung menghitung sesuai besaran gaji Anda.

Baca juga: Golongan Pekerja yang Gajinya Dipotong untuk Tapera Sebesar 2,5 Persen

Berikut ini besaran UMR di Jawa Tengah

Ilustrasi pemotongan gaji (Tribunnews)

Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

Halaman
123