1. pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
2. warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Bukan berprofesi sebagai:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!
Langkah membuat akun Kartu Prakerja
1. Buka laman Kartu Prakerja https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Siapkan akun email dan password yang nantinya akan digunkanan
3. Isi NIK, KK, serta tanggal lahir, lalu klik lanjut
4. Lengkapi data diri dan pastikan semuanya sudah sesuai
5. Lakukan verifikasi foto e-KTP
6. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP
7. Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip.
8. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. P
9. Sistem sedang melakukan pengecekan wajah. Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya.
10. Jawab pertanyaan mengenai alasan kamu ikut Kartu Prakerja sesuai dengan keadaan kamu sesungguhnya.
11. Selanjutnya, kamu harus mengisi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan. Kamu akan ditanyakan mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang kamu minati.
12. Selanjutnya, kamu harus melakukan verifikasi nomor handphone. Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP kamu. Klik Kirim OTP.
13. Selanjutnya, ikuti semua instruksi dan kerjakan tes kemampuan dasar
14. Klik lanjut
15. Pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP kamu, lalu klik Gabung Gelombang.
16. Lalu ikuti semua prosesnya hingga selesai.
(TribunHealth.com)