Trend dan Viral

Golongan Pekerja yang Gajinya Dipotong untuk Tapera Sebesar 2,5 Persen

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Golongan Pekerja yang Gajinya Dipotong untuk Tapera Sebesar 2,5 Persen

TRIBUNHEALTH.COM - Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam PP tersebut menyebutkan, gaji pekerja Indonesia seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka panjang, yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para pekerja.

Iuaran Tapera ini dibayarkan oleh sejumlah golongan pekera melalui pemotongan gaji.

Banyak yang bertanya-tanya, selain pegawai pemerintah, golongan pekerja seperti apa yang akan dipotong gajinya untuk iuran Tapera?

Baca juga: Jadwal Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69, Dapatkan Insentif Sebesar Rp 4,2 Juta

Golongan Pekerja yang Gajinya Akan Dipotong untuk Tapera

Dilansir dari Kompas.com, mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2024, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Berikut ini golongan pekerja yang gajinya akan dipotong untuk Tapera:

  • Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
  • Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
  • Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.

Pasal 7 huruf j PP Nomor 25 Tahun 2020 menyebutkan, iuran Tapera juga berlaku untuk pekerja yang menerima gaji atau upah selain yang sudah disebutkan di atas.

Sementara pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan Penghasilan.

Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion

Manfaat Dana Tapera

Dana Taper ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan lainnya.

Jika dana ini tidak digunakan untuk pembiayaan perumahan, dapat dikembalikan pokok simpanan sekaligus hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Untuk pembiayaan perumahan, terdapat tiga program yang dapat dimanfaatkan peserta Tapera yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), meliputi:

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR): uang muka 0 persen, suku bunga 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, dan tenor sampai 30 tahun
  • Kredit Bangun Rumah (KBR): suku bunga 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, tenor maksimal 15 tahun, dan limit kredit maksimal Rp 120 juta (wilayah selain Papua dan Papua Barat) atau Rp 150 juta (khusus Papua dan Papua Barat)
  • Kredit Renovasi Rumah (KRR): suku bunga 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, tenor maksimal 5 tahun, dan limit kredit maksimal Rp 60 juta (wilayah selain Papua dan Papua Barat) atau Rp 75 juta (khusus Papua dan Papua Barat).

Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya

Adapun persyaratan bagi peserta Tapera untuk memanfaatkan pembiayaan perumahan yaitu:

  • Termasuk kategori MBR alias berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta (wilayah selain Papua dan Papua Barat), atau kurang dari Rp 10 juta (khusus Papua dan Papua Barat)
  • Masa kepesertaan maksimal 12 bulan
  • Belum memiliki rumah untuk KPR dan KBR, serta perbaikan rumah pertama untuk KRR.

Namun, terdapat ukuran prioritas bagi peserta yang akan memanfaatkan pembiayaan perumahan melalui beberapa kriteria, yakni:

  • Lama masa kepesertaan
  • Kelancaran membayar simpanan
  • Kemendesakan kepemilikan rumah (jumlah anggota keluarga, penghasilan terendah, lama menunggu pembiayaan, dan usia)
  • Ketersediaan dana.

Pemotongan Iuran Tapera

Besaran potongan dana Tapera adalah 3 persen dari gaji bulanan, dengan pembagian, 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja.

Iuran ini nantinya akan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 10. Jika tanggal 10 merupakan hari libur, maka Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Baca juga: Tidur Siang Dapat Memperbaiki Suasana Hati hingga Mengurangi Stres, Berikut Durasi yang Tepat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)