Trend dan Viral

BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus dan Diganti KRIS, Ini Perbedaannya

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Ilustrasi pengguna BPJS Kesehatan

7. Berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

8. Mempertimbangkan kepadatan ruang rawat.

9. Kualitas tempat tidur yang baik.

10. Penyediaan tirai atau partisi antar-tempat tidur.

11. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas.

12. Penyediaan outlet oksigen.

Belum ada ketentuan iuran

Terdaftar BPJS Kesehatan Jadi Syarat Menerima Bansos PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia (maker.tribunews.com)

Hingga berita ini ditulis, belum ada ketentuan resmi mengenai berapa iuran peserta BPJS Kesehatan jika sudah menerapkan KRIS.

Rincian mengenai tarif dan iuran paling lambat akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Dengan demikian, tarif BPJS Kesehatan masih mengacu pada tarif sekarang, yakni:

Kelas I: Rp 150.000 per bulan

Kelas II: Rp 100.000 per bulan

Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

(TribunHealth.com)