7. Berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Mempertimbangkan kepadatan ruang rawat.
9. Kualitas tempat tidur yang baik.
10. Penyediaan tirai atau partisi antar-tempat tidur.
11. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas.
12. Penyediaan outlet oksigen.
Belum ada ketentuan iuran
Hingga berita ini ditulis, belum ada ketentuan resmi mengenai berapa iuran peserta BPJS Kesehatan jika sudah menerapkan KRIS.
Rincian mengenai tarif dan iuran paling lambat akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.
Dengan demikian, tarif BPJS Kesehatan masih mengacu pada tarif sekarang, yakni:
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
(TribunHealth.com)