Trend dan Viral

Segera Cek Bansos Kemensos, Pencairan BLT PKH Tahap 2 2024 Akan Segera Dimulai

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Segera Cek Bansos Kemensos, Pencairan BLT PKH Tahap 2 2024 Akan Segera Dimulai

Pada tahap ini, penerima manfaat akan kembali menerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Tahap 3 (Juli - September)

Bulan Juli hingga September merupakan rentang waktu untuk tahap ketiga pencairan dana PKH.

Pemerintah akan terus memastikan agar bantuan disalurkan secara tepat waktu dan efisien kepada keluarga penerima manfaat.

Baca juga: 30 Ucapan Lebaran Idul Fitri 2024 untuk Berbagi Kebahagiaan Bersama Keluarga dan Teman-Teman!

4. Tahap 4 (Oktober - Desember)

Tahap terakhir pencairan dana Bansos PKH 2024 akan dilaksanakan dari bulan Oktober hingga Desember.

Pada periode ini, diharapkan bantuan yang disalurkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

Dengan pencairan dana yang terbagi dalam empat tahap sepanjang tahun, diharapkan program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

Syarat penerima PKH Tahap 1 2024

Mengadopsi laman Serambinews.com, inilah syarat penerima PKH Tahap 1 2024:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.

3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.

Baca juga: Program Kartu Lansia Jakarta April 2024: Bantuan Cair Rp 600 Ribu, Ini Tempat Transaksi Kartu KLJ

4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Nominal penerima PKH Tahap 1 2024

1. Kategori ibu hamil atau nifas

Mereka akan menerima sebesar Rp 750.000 per tahap atau setara dengan Rp 3 juta per tahun.

2. Kategori anak usia dini (0-6 tahun)

Penerima dalam kategori ini akan mendapatkan alokasi sebesar Rp 750.000 per tahap atau setara dengan Rp 3 juta per tahun.

Halaman
123