Dia menuturkan, hasil SKD yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) periode berikutnya.
Dilansir Kompas.com, hal ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.
Adapun peserta juga bisa memilih melakukan tes SKD lagi sesuai tahapan seleksi.
Sebagai catatan, apabila peserta mengikuti seleksi SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Keaslian sertifikat SKD bisa dicek secara online melalui laman resmi https://sertificat.bkn.go.id/.
"Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” ujar Haryomo dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)