TRIBUNHEALTH.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak setiap individu, khususnya sebagai pekerja.
Pekerja seperti ASN, anggota TNI, Polri dan karyawan swasta tentunya menunggu THR mejelang Hari Raya Idul Fitri.
Lebaran 2024 ini sangat spesial bagi ASN, mereka akan mendapat THR 100 persen.
Instruksi mengenai pencairan penuh ini langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai upaya dukungan penuh terhadap ASN dan anggota TNI-Polri dalam perayaan lebaran tahun 2024.
Baca juga: Tips Puasa Sehat Anak dengan Diabetes, Ini yang Harus Diperhatikan Orangtua
Pencairan THR ini dijadwalkan berlangsung H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh tanggal 10-11 April 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Saat ini pemerintah sedang memproses persiapan pencairan THR, menjamin bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan APBN.
"Presiden menetapkan THR 100 persen," kata Sri Mulyani, Selasa (5/3/2024), dikutip dari Antara.
Jadwal dan Besaran THR 2024
Meskipun sudah dipastikan cair, namun nominal THR Idul Fitri 2024 untuk PNS dan TNI-Polri masih belum diumumkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan bahwa pengumuman mengenai nomnal THR akan dilakukan awal Ramadhan 1445 H.
Baca juga: Mood Seks Cepat Berubah pada Pria, Apakah Bisa Diobati? Ini Jawabannya
Detail mengenai THR tahun 2024 ini apakah sama seperti saat pandemi Covid-19 yang terdiri dari gaji, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja, masih menunggu penetapan lebih lanjut.
"Besarnya (THR dan gaji ke-13) kita tunggu penetapan Pak Presiden (Joko Widodo), mudah-mudahan di awal Ramadhan sudah kita ketahui bersama," ujar Isa dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/2).
Bagaimana THR untuk Karyawan Swasta?
Sementara itu, bagi karyawan swasta, pemerintah belum mengumumkan secara detail mengenai pencairan THR Idul Fitri 2024.
Sekretaris Jenderal Kementrian Ketenagakerjaan, Anwar Sanursi mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun surat edaran yang mengatur tentang pencairan THR untuk sektor swasta.
Baca juga: 10 Manfaat Sereh untuk Kesehatan: Turunkan Tekanan Darah, Gula Darah hingga Menjaga Kadar Kolesterol
Informasi lebih lanjut mengenai pencairan THR karyawan swasta, diharapkan akan disampaikan dalam waktu dekat, sejalan dengan tradisi tahun-tahun sebelumnya.
"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
(Kompas.tv/Danang Suryo)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jadwal Penyaluran THR 2024 PNS, TNI, Polri & Karyawan Swasta, Berapa Besarannya?