TRIBUNHEALTH.COM - Libur nasional merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang.
Pasalnya, saat libur nasional banyak orang yang akan merencanakan berbagai kegiatan, mulai dari beristirahat di rumah hingga menghabiskan waktu di luar rumah bersama orang terkasih.
Hari libur nasional di Indonesia umumnya bertepatan dengan peringatan hari besar keagamaan, peristiwa bersejarah, ataupun meomentum nasional.
Sedangkan cuti bersama merupakan hari libur khusus untuk memperpanjang libur nasional dalam rangka meningkatkan pariwisata dalam negeri.
Kendati demikian, ternyata di tahun 2024 ini terdapat dua bulan yang tidak memiliki libur nasional. Lantas bulan apa saja?
Baca juga: Kalender Jawa Februari 2024, Lengkap dengan Weton, Pasaran Jawa hingga Libur Nasional
Bulan yang Tidak Ada Libur Nasional
Melansir TribunPontianak, terdapat dua bulan yang tidak memiliki libur nasional di tahun 2024 ini.
Bulan tersebut adalah bulan Oktober dan bulan November.
Diketahui, jumlah hari pada bulan Oktober adalah 31 hari, sedangkan untuk bulan November adalah 30 hari.
Selama Oktober dan November 2024, tidak ada libur nasional yang akan diperingati.
Jika Anda hendak mempersiapkan beragam kegiatan untuk berlibur atau untuk acara penting lainnya, Anda bisa pertimbangkan untuk hindari bulan-bulan tersebut.
Sebagai informasi tambahan bahwa meskipun di bulan tersebut tidak ada tangggal merah namun ada peringatan penting atau momentum yang diperingati pada hari-hari tertentu.
Pada tanggal 2 Oktober selalu diperingati sebagai Hari Batik Nasional.
Selanjutnya pada tanggal 12 November 2024 akan diperingati Hari Ayah sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Hari-hari atau momen penting bulan November yang tidak ditetapkan sebagai tanggal merah yaitu pada 25 November yang selalu diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
Baca juga: Kalender Februari 2024 Lengkap dengan Hijriah, Ada Libur Panjang Berapa Hari?
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Daftar hari libur dan Cuti Bersama 2024 berikut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan ketetapan pemerintah, total ada 27 hari yang menjadi tanggal merah 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari Cuti Bersama .
Hari libur nasional 2024
Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi