TRIBUNHEALTH.COM - Upah minimun bagi para pekerja atau buruh di Indonesia selalu mendapatkan perhatian publik.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi dikenal dengan istilah upah minimum provinsi atau UMP.
UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur.
Perlu digarisbawahi, upah minimum provinsi atau UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Artinya, nilai upah sama dalam satu provinsi.
Baca juga: 7 Jenis Camilan Rendah Karbohidrat Ini Cocok Dikonsumsi Oleh Penderita Diabetes
Melansir Kompas.com, upah minimum provinsi (UMP) 2024 resmi berlaku mulai hari Senin (1/1/2024).
Ketentuan tersebut seperti tertuang dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP Pengupahan, UMP yang berlaku mulai 2024 pun dipastikan mengalami kenaikan.
Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi, yakni 8,73 persen, sedangkan, Gorontalo mengalami kenaikan terendah sebesar 1,19 persen.
Sementara itu, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2024 tertinggi, yakni Rp 5.067.381 atau naik 3,3 persen.
Sedangkan Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP terendah, yaitu sebesar Rp 2.036.947 atau naik 4,02 persen.
Baca juga: Daftar Lengkap Bansos yang Cair di Awal Tahun 2024, Cek Informasi Penerima di Link Ini
Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia
Dikutip dari Kompas.com, Senin (4/12/2023), berikut daftar lengkap UMP 2024 di 38 provinsi seluruh Indonesia yang berlaku mulai hari ini:
1. Aceh
UMP 2023: Rp 3.413.666
UMP 2024: Rp 3.460.672 (naik 1,38 persen).
2. Sumatera Utara
UMP 2023: Rp 2.710.493
UMP 2024: Rp 2.809.915 (naik 3,67 persen).
3. Sumatera Barat
UMP 2023: Rp 2.742.476
UMP 2024: Rp 2.811.499 (naik 2,52 persen).
4. Riau
UMP 2023: Rp 3.191.662
UMP 2024: Rp 3.294.625 (naik 3,2 persen).