TRIBUNHEALTH.COM - Berikut jadwal kenaikan gaji PNS 2024 dan juga pensiunan.
Ulasan mengenai kapan mulai dibayarkan rupanya tengah menjadi sorotan.
Presiden Jokowi sebelumnya telah memberikan pengumuman mengenai kenaikan gaji PNS 2024 beserta pensiunan.
Diketahui untuk PNS, gaji akan naik sebesar 8 persen.
Pasalnya, kenaikan yang sama juga berlaku untuk personil TNI dan Polri.
Sedangkan untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menetapkan kenaikan sebesar 12 persen.
Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.
Baca juga: LINK Kalender 2024, Lengkap dengan Tanggal Merah, Penanggalan Hijriyah, dan Jawa
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Lantas, kenaikan gaji PNS 2024 terhitung sejak kapan?
Mengacu pada informasi tersebut, maka kenaikan gaji PNS akan terhitung mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Dengan kebijakan gaji PNS naik pula, Jokowi berharap agar reformasi birokrasi terus diperkuat.
Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelas Jokowi.
Melansir TribunKaltim.co, gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Baca juga: Makanan Rendah Indeks Glikemik yang Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes
Sebagaimana diketahui bersama, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.
Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tidak hanya berasal dari gaji pokok.
Pada beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Besaran kenaikan gaji PNS 2024
Terakhir, Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS pada tahun 2019.