Trend dan Viral

Uang Rusak Bisa Diganti BI, Uang yang Robek hingga Terbakar Ditukar Uang Baru jika Syarat Terpenuhi

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Penggantian uang rusak oleh Bank Indonesia (BI)

- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;

- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Penggantian uang rusak oleh Bank Indonesia (BI) (Tribunnews)

Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

- Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

Penggantian uang rusak oleh Bank Indonesia (BI) (Tribunnews)

Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

(TribunHealth.com)