TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira, rupanya uang rusak bisa diganti sepenuhnya oleh Bank Indonesia (BI).
Tentu saja penggantian uang ini dilakukan jika kerusakan uang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Jika semua terpenuhi, Anda bisa mendapatkan pergantian uang dengan nilai yang sama seperti jumlah uang yang rusak.
Lalu apa saja persyaratan dan cara melakukan penukaran uang rusak di BI?
Dilansir TribunHealth.com dari laman resmi BI, berikut ini ketentuannya.
Kriteria uang rusak
Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
- Terbakar
- Berlubang
- Hilang sebagian
- Robek
- Mengerut
Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Baca juga: BPKB Hilang Bisa Diganti, Kenali Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya
Syarat dan prosedur penggantian
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:
Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
Baca tanpa iklan