9. BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran.
10. Setelah selesai, informasi akan diteruskan ke peserta.
Baca juga: Tak Pernah Dapat Bansos? Segera Daftar DTKS agar BLT Cair, Bisa Dilakukan Mandiri Pakai HP
Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI tahun 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, Bab II Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa syarat untuk mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan di antaranya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagai fakir miskin atau orang yang tidak memiliki sumber pendapatan.
- Serta tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya yang lain, salah satunya membayar iuran BPJS Kesehatan.
Demikian tadi cara mendaftar sekaligus memahami persyaratan untuk menerima Bantuan sosial BPJS Kesehatan PBI Tahun 2023, Semoga bermanfaat.
(TribunHealth.com)
Artikel ini diolah dari TribunPontianak.co.id