Validasi atau daftar ulang dilakukan secara fisik ke tempat pendaftaran terdekat dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran, foto hitam putih terbary ukuran 3 x 4 dan 4x 6 masing-masing berjumlah 2 lembar, dokumen asli beserta fotokopi yang dusah dilegalisir antaralain:
- Akta Kelahiran;
- KTP calon beserta KTP orang tua/wali;
- Akta Kematian (bagi orang tua yang sudah meninggal);
- Kartu Keluarga;
- Ijazah SD/MI, SMP/MTS dan SMA/SMK/MA;
- Daftar Nilai Ujian Nasional SD/MI, SMP/MTS dan SMA/SMK/MA; dan
SKCK.
(Kompas.com)