Trend dan Viral

Berikut Kategori Penerima Bansos KIS PBI JK yang Akan Dicoret di Tahun 2024, Apakah Anda Termasuk?

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan, berikut kategori yang akan dicoret dan tidak mendapat bantuan lagi di tahun 2024

TRIBUNHEALTH.COM - KIS PBI JK merupakan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari pemerintah pusat.

Bantuan sosial ini berupa fasilitas kesehatan gratis untuk masyarakat kurang mampu.

Para penerima KIS PBI JK tidak perlu membayar iuran setiap bulan karena sudah dibayarkan oleh pemerintah pusat menggunakan APBN dan APBD.

Kendati demikian, peserta KIS PBI JK yang tidak memenuhi syarat pada tahun 2024 mendatang, data peserta tersebut akan dicoret dan tidak lagi mendapatkan bantuan KIS PBI JK secara gratis.

Dalam hal persyaratan, artinya KPM telah terdata di DTKS dan layak untuk menerima bansos hingga 2024.

Baca juga: Cara Mudah Melakukan Perubahan Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri

Bahkan, menjadi peserta jaminan sosial merupakan satu diantara persyaratan menerima bansos reguler PKH dan BPNT.

Namun, apabila KPM tersebut telah mengalami beberapa perubahan atau pembaharuan status tidak lagi sebagai warga miskin, maka label penerima bansos KIS PBI JK atau BPJS Kesehatan tidak lagi melekat pada dirinya.

Melansir TribunPontianak, Kemensos sedang melakukan pemutakhiran data penerima bansos KIS BPJS Kesehatan.

Setelah data penerima disimpan dalam DTKS Kemensos dimutakhirkan, akan ada banyak nama KPM yang dianggap tak layak dan dicoret dari DTKS.

Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima bansos KIS BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 sampai 15 setiap bulannya.

Menurut info yang dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, pada tahun 2024 Kemensos mengeluarkan surat berisi daftar kategori penerima yang wajib dicoret dari DTKS.

Itu artinya, penerima yang memenuhi kategori tersebut tidak akan bisa mendapatkan KIS PBI JK maupun bansos apapun dari pemerintah.

Apa saja kategori penerima Bansos KIS PBI JK yang dicoret?

Baca juga: Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Program Cicilan, Bisa Daftar Melalui Aplikasi Mobile JKN

Kategori Penerima Bansos KIS PBI JK yang Akan Dicoret di Tahun 2024

Berikut ini daftar lengkapnya.

1. Tercatat sebagai ASN dan PPPK

2. Merupakan tenaga kerja yang mendapatkan upah diatas UMP atau UMK per bulan

3. Penerima sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris

4. Memiliki jabatan di bidang usaha atau perusahaan yang terdaftar di database Administrasi Hukum Umum atau AHU

5. Penerima tergolong mampu berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan foto geotagging rumah

Halaman
12