TRIBUNHEALTH.COM - Warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat digegerkan dengan kasus pernikahan sejenis.
Sebenarnya kecurigaan sudah mulai terendus sebelumnya karena mempelai pria enggan menunjukkan identitasnya.
Namun pihak keluarga tetap melangsungkan pernikahan secara siri setelah permohonan pernikahan ditolak oleh KUA.
Dan benar saja, setelah akad nikah terkuak bahwa KTP sang 'suami' rupanya berjenis kelamin perempuan.
Foto dalam KTP pun tampak mengenakan hijab.
Melansir Kompas.com, berikut ini kronologinya.
Baca juga: Dihujat Nikah dengan Bocah 16 Tahun, Wanita 41 Tahun di Kalbar Buka Suara, Ngaku Masih Seperti ABG
Kasus ini dialami oleh I (23) dan wanita yang mengaku pria, AH (25).
Keduanya melangsungkan pernikahan siri pada 28 November 2023.
Kasus terungkap setelah jajaran forum komunikasi pimpinan kecamatan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan.
"Para pihak langsung kita panggil semuanya, sudah dimintai keterangan. Dia (AH) juga sudah mengakuinya, sudah berbohong dan memanipulasi status jenis kelamin,” ujar Camat Sukaresmi Latip Ridwan, Jumat (8/12/2023).
Walau merasa tertipu, keluarga mempelai perempuan memilih tidak memperkarakan AH.
“Meskipun merasa tertipu, tapi ini sebagai musibah.
Mempelai perempuannya akan memilih pisah dengan suaminya itu," ucapnya.
Baca juga: Viral Gadis Desa di Purwodadi Dinikahi Pria dengan Mahar Mobil Sport, Bintang Tamu Happy Asmara
Pernah 'melamar' dua tahun silam
Latip mengatakan, berdasarkan keterangan AH dan I, mereka telah menjalin hubungan sejak dua tahun terakhir secara jarak jauh.
Mereka awalnya berkenalan di Facebook.
Kepala Desa Pakuon Abdullah menuturkan, AH yang berasal dari Kalimantan Tengah, sempat mendatangi rumah I untuk menikahinya.
Ini terjadi dua tahun lalu.
Namun, niatan AH ditolak orangtua I karena dia dianggap orang asing dan tak bisa menunjukkan identitas
Janji bakal tanggung biaya pernikahan
Baca tanpa iklan