Pengurusan DTKS untuk KIP Kuliah juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos, berikut ini caranya.
- Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;
- Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;
- Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial;
- Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;
- Login dengan username dan password yang ada;
- Pilih menu "Daftar Usulan" dan isi data sesuai dengan KTP.
- Selain dirinya, pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lain dengan menggunakan menu “Tambah Usulan”;
Setelah selesai, tinggal menunggu hasil validasi dan verifikasi data dari Kementerian Sosial.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
(TribunHealth.com)