2. Kemudian, masukan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan desa/Kelurahan.
3. Selanjutnya, masukkan nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.
4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik “Cari Data”.
5. Selanjutnya, sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima Bansos.
6. Namun, jika nama yang dicari tidak terdaftar sebagai penerima manfaat bansos, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM (Penerima Manfaat)”.
Baca juga: Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair, Berikut Solusi Agar Bisa Cair Lagi
Daftar DTKS secara Online
Selain pengusulan lewat kantor desa/kelurahan, masyarakat bisa mengusulkan mandiri, caranya sebagai berikut :
- Unduh aplikasi cek bansos
- Buat akun baru untuk pendaftaran aplikasi cek bansos.
- Masukkan data diri seperti Nomor KK, KTP serta nama sesuai KK dan KTP.
- Kemudian unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP
- Selanjutnya klik Buat Akun Baru
- Kemudian Cek email verifikasi dan aktifasi akun Cek Bansos
- Setelah registrasi berhasil, silahkan buka aplikasi cek bansos, kemudian klik menu Daftar Usulan.
- Masukkan data pribadi sesuai data pada KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan foto rumah nampak depan
- Klik Tambah Usulan.
Baca juga: Bansos Beras 2023 Diperpanjang hingga Juni 2024, Peserta KPM Berhak Dapat 10 Kg Beras
Semua usulan masyarakat akan masuk ke system SIKS-NG Desa/Kelurahan dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
Hasil verifikasi dan validasi dari usulan masyarakat tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah setempat.
Kemudian, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kementerian Sosial (Kemensos).
Demikian tadi cara mengusulkan nama menjadi penerima Bansos tahun 2024, Kiranya artikel ini dapat bermanfaat dan membantu.
Artikel ini diolah dari TribunPontianak.co.id
(TribunHealth.com)