TRIBUNHEALTH.COM - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Banyak yang beranggapan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dimanfaatkan untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian saja.
Namun, ternyata BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan peminjaman uang.
Melansir TribunPontianak, BPJS Ketenagakerjaan memiliki fitur yang membuat para pesertanya dapat melakukan peminjaman uang.
Diketahui fitur tersebut bernama Dana Siaga.
Baca juga: Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Program Cicilan, Bisa Daftar Melalui Aplikasi Mobile JKN
Layanan ini dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh para pekerja yang membutuhkan dana darurat.
Akan tetapi, hal yang perlu diingat adalah peminjam harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
Lantas, bagaimana cara meminjam uang di BPJS Ketenagakerjaan?
Dan syarat apa yang harus dipenuhi untuk bisa meminjam uang di BPJS Ketenagakerjaan?
Syarat dan Ketentuan Pinjaman Uang di BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan peminjaman ke BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya harus mengetahui syarat apa saja yang diperlukan.
Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pinjaman. Berikut ini syarat-syaratnya:
- Pengajuan pinjaman hanya dapat dilakukan lewat aplikasi JMO Mobile
- Mempunyai rekening payroll BRI atau Bank Raya
- Mempunyai gaji minimal Rp 3.000.000
- Berusia maksimal 55 tahun
- Telah bekerja di atas 2 tahun di perusahaan terakhir
- Merupakan peserta aktif dari BPJAMSOSTEK dan tidak mempunyai tunggakan iuran
- Plafon sebesar Rp 500.000 - Rp 25.000.000 hingga 18 bulan
- Bunga pinjaman sekitar 1,24 persen flat tiap bulannya