TRIBUNHEALTH.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Untuk menjadi anggota peserta aktif dan mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan, maka paserta wajib membayarkan iuran setiap bulan, di mana jumlah nominal iuran dibedakan sesuai dengan masing-masing kelas BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, masih banyak peserta yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar tagihannya bisa melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama 12 bulan dalam kurun waktu satu tahun.
Baca juga: Benarkah Pasien BPJS Dibatasi Rawat Inap Maksimal 3 Hari? Begini Tanggapan Pihak BPJS Kesehatan
Melansir TribunPontianak, melalui program REHAB BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan dengan berbagai macam program asuransi kesehatan.
Di antaranya pengobatan suatu penyakit, pelayanan rawat jalan, rawat inap, serta perawatan rujukan, tindakan operasi, dan jasa ambulans.
Namun perlu diingat, progam cicilan REHAB ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Syarat Ikut Program Cicilan BPJS REHAB
Syarat ikut program untuk bisa memanfaatkan program mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
- Peserta berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) memiliki tunggakan 4-24 bulan.
- Maksimal periode pembayaran metode cicil yakni sebanyak 12 tahapan selama satu tahun.
- Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan dibayarkan.
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Pendaftaran dilakukan sampai 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari, pendaftaran sampai tanggal 27.
Baca juga: 6 Pilihan Minuman Terbaik untuk Meningkatkan Sistem Imun Agar Tidak Mudah Sakit
Cara Mendaftar Program Cicilan BPJS REHAB
- Masuk ke akun Mobile JKN peserta.
- Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
- Setelah itu akan Muncul informasi mengenai program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan program REHAB.
- Kemudian pilih simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.
- Selanjutnya peserta dapat membayarkan tagihan iuran pada kanal–kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.