Trend dan Viral

Daftar UMK Jawa Barat 2024 Resmi Ditetapkan Pj Gubernur, Tertinggi Bekasi Rp 5,3 Juta

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Penjabat Gubernur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024

TRIBUNHEALTH.COM - Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023).

Diketahui, UMK 2024 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.

"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023, yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," kata Bey.

Dilansir dari laman TribunJabar.id, Bey mengatakan jika rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534.

Baca juga: 10 TIPS Kontrol Gula Darah Tetap Stabil, Jaga Berat Badan hingga Kelola Stres

Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909 atau 2,50 persen.

Adapun nilai UMK tertinggi Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi sebesar Rp 5.343.430 sementara nilai UMK terendah Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar Rp 2.070.192.

Daftar UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat pada 2024

KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59 persen).

KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58 persen).

KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59 persen).

KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79 persen).

KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63%).

KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92%).

KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76%).

KABUPATEN BOGOR: Rp 4.579.541, naik Rp 59.328,75 (1,31%).

Baca juga: KUNCI JAWABAN PAI Kelas 11 Halaman 94-96 Kurikulum Merdeka, Penanganan Pelajar yang Menyimpang

KABUPATEN SUKABUMI: Rp 3.384.491, naik Rp 32.607,81 (0,97%).

KABUPATEN CIANJUR: Rp 2.915.102, naik Rp 21.872,90 (0,76%).

KOTA SUKABUMI: Rp 2.834.399, naik Rp 86.624,14 (3,15%).

KOTA BANDUNG: Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97%).

KOTA CIMAHI: Rp 3.627.880, naik Rp 113.786,75 (3,24%).

Halaman
12