TRIBUNHEALTH.COM - Segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum tahun 2024.
Hal ini penting agar Anda tidak terhambat saat mengurus keperluan pajak dan keuangan.
Pasalnya, pemerintah kini akan memberlakukan nomor induk kependudukan atau NIK sebagai nomor NPWP, sebagaimana dilansir Kompas.tv
Mulanya, batas waktu validasi NIK jadi NPWP adalah awal tahun 2024, namun kemudian diundur menjadi pertengahan 2024.
Agar tidak terlambat, segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut.
Baca juga: Kisi-kisi Soal SKB CPNS Kemenkumham untuk Jabatan Penjaga Tahanan dan Dosen
Cara Aktivasi NIK menjadi NPWP:
1. Masuk ke situs https://pajak.go.id
2. Pilih menu ‘‘Login’’
3. Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’
4. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini.
5. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data
6. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’
7. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’
8. Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi, Siapkan Surat Kehilangan hingga BPKB Asli
Cara Cek integrasi NIK dengan NPWP:
1. Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Pilih kategori "Orang Pribadi" untuk mengecek NIK sudah terintegrasi NPWP atau belum
3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha Klik “Cari”.
Suryo mengatakan, proses pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini masih terus berjalan, di mana per 22 November 2023 terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.
Sosialisasi integrasi NIK dengan NPWP juga dilakukan oleh pemangku kepentingan yang banyak menggunakan data NIK dan NPWP, seperti perbankan.