TRIBUNHEALTH.COM - Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaringan pengaman.
Setiap negara tentunya memiliki nilai upah minimum yang berbeda-beda, ada yang rendah juga ada yang tinggi.
Melansir Kompas.com, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendata upah minimum yang diterima oleh para pekerja di berbagai negara di dunia.
ILO menghitung upah minimum tertinggi yang diterima pekerja setiap bulan di 142 negara.
Data tersebut lantas dibuat menjadi daftar statistik upah.
Baca juga: 7 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2024, Ada Aceh, Bali, hingga Jawa Timur, Berikut Besarannya
Besaran upah minimum ini diatur sesuai dengan purchasing power parities (PPP) atau tingkat konversi mata uang yang menyamakan daya beli berbagai mata yang dan menghilangkan perbedaan tingkat harga antarnegara.
Diketahui, ILO terakhir kali memperbarui data upah minimum yang berlaku untuk 2023 pada 5 Desember 2022.
Negara dengan Upah Minimum Terbesar
Dilansir Kompas.com melalui Lifestyle Asia, berikut daftar negara dengan upah minimum terbesar per 2023.
1. Swiss
Upah minimum : 3.415 dollar AS atau Rp 52.673.984,5
Swiss adalah negara terkecil ke-21 di Benua Eropa. Kendati demikian, negara ini memiliki pemasukan yang sebagian besar berasal dari sektor pariwisata.
Negara ini aktif merekrut pekerja di sektor perhotelan, pengacara, pilot, maskapai penerbangan, akuntan, dan dokter hewan.
Meski begitu, Swiss memiliki standar hidup yang tinggi. Pengeluaran rata-rata seseorang dapat mencapat CHF 1.452 atau Rp 25.284.394,51 setiap bulannya.
Baca juga: UMP Naik Diumumkan 21 November, Inilah Nominal yang Berlaku di Pulau Jawa Jika Naik 15 Persen
2. Turkiye
Upah minimum : 2.680 dollar AS atau Rp 41.337.124
Warga Turkiye diperkirakan menerima upah tahunan rata-rata sebesar 10.590 dollar AS atau Rp 163.343.337.
Turkiye sebenarnya merupakan negara berkembang. Namun, perekonomian negara ini berkembang karena kemajuan industrialisasi dan kemunculan peluang kerja baru.
3. Islandia
Upah minimum : 2.342 dollar AS atau Rp 36.123.710,6