Langsung diperbolehkan pulang
Setelah semalam, bayi diperbolehkan pulang pada Selasa (7/11/2023).
Akan tetapi klinik tak memberikan
surat kepulangan dan surat pernyataan bahwa bayi tersebut bisa dirawat di rumah.
“Jam 22.00 bayi lahir, jam 08.00 paginya bayi di suruh pulang tanpa ada surat kepulangan, tanpa ada surat keterangan sehat dan bisa di rawat di rumah, adik saya bayar juga gak pake kwitansi pembayaran!"
"Lahir gak ada surat lahir, pulang gak ada surat kepulangan, meninggal gak ada surat kematian!"
"Astaghfirullah klinik BIADAB !!! klinikalifa,” sambungnya.
Tempuh jalur hukum
Kini keluarga korban telah membuat laporan terkait pelayanan buruk yang diterima dari pihak klinik.
Pihaknya berharap agar segera memperoleh keadilan atas kasus yang menimpa korban.
“Semoga kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya Ya Allah,” pungkasnya.
Dalam postingan terbaru, Nadia mengatakan sudah membuat laporan ke polisi.
"Sudah laporan ke Polres Tasikmalaya Kota, semoga mendapatkan keadilan Ya Alloh, Aamiin Ya Alloh Ya Robbal'alamin."
(TribunHealth.com, TribunTrends.com)