Trend dan Viral

Penumpang Citilink Nekat Merokok di Pesawat, Terancam Denda 2,5 Miliar

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Penumpang Citilink Nekat Merokok di Pesawat, Terancam Denda 2,5 Miliar

3. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengambil atau merusak peralatan pesawat sehingga membahayakan keselamatan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000

4. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengganggu ketenteraman dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000

Baca juga: VIRAL Emak-emak Pakai Banyak Perhiasan dan Ikut Mengantre Bansos Disoraki Warga,Terungkap Faktanya

5. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengoperasikan peralatan elektronika sehingga mengganggu navigasi penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000

6. Jika tindakan di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000

7. Jika tindakan di atas mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral, Video Penumpang Merokok di Pesawat Citilink, Terancam Denda 2,5 Miliar.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Kompas.com)

Baca berita lainnya di sini.