TRIBUNHEALTH.COM - UMP merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Berdasarkan rencana Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memastikan UMP 2024 dalam menerbitkan Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, semakin serius.
Sebab dari rancangan baru ini, akan ada penikan nominal upah bagi para buru atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Baca juga: Daftar UMK Jawa Barat 2023, Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Kota Bekasi Tertinggi
Diketahui sebelumnya, kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen merupakan tuntutan para buruh kepada pemerintah, sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024.
Hal ini dijelaskan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) lalu.
Ida mengatakan, telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.
Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Baca juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Upah Minimun 2024 Ditetapkan 21 November, Kota Semarang Tertinggi
Lantas berapakah besaran nominal upah yang akan naik seluruh tanah air jika resmi naik 15 persen di tahun 2024?
Melansir TribunPriangan, merujuk pada PP No.51/2023, penetapan dan pengumuman upah minimum biasanya dilakukan pada akhir November.
Untuk UMP biasanya paling lambat 21 November, sedangkan UMK diumumkan pada 30 November, dan baru akan berlaku mulai 1 Januari di tahun berikutnya.
Jika kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen sesuai dengan tuntutan buruh, maka kenaikan terbesar pada pulau Jawa dan Bali terjadi di DKI Jakarta.
Dimana kenaikan upah di ibu kota juga menjadi daerah tertinggi di Indonesia yaitu Rp5,63 juta.
Sementara UMP terendah di Provinsi Jawa Tengah yaitu Rp2,25 juta.
Baca juga: INFO TERBARU CPNS dan PPPK 2023, Inilah Tanggal Pengumuman Hasil Tes SKD dan Seleksi Kompetensi
Berikut daftar UMP 2024 9 provinsi di Pulau Jawa dan Bali, jika jadi naik 15 persen lengkap dengan perbandingan besaran nominalnya:
- DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 menjadi Rp5.637.067,70 = (735.000)
- Bali: Rp2.713.672,28 menjadi Rp3.120.722,80 = (407.000)
- Banten: Rp2.661.280,11 menjadi Rp3.060.472,00 = (399.000)
- NTB: Rp2.371.407,00 menjadi Rp2.727.118,05 = (355.000)
- NTT: Rp2.123.994,00 menjadi Rp2.442.593,10 = (318.000)
- Jawa Timur: Rp2.040.244,30 menjadi Rp2.346.280,60 = (306.000)
- Jawa Barat: Rp1.986.670,17 menjadi Rp2.284.670,50 = (298.000)
- DI Yogyakarta: Rp1.981.782,39 menjadi Rp2.279.049,30 = (297.000)
- Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.251.894,35 = (293.000).
Baca juga: Daftar 3 Negara yang Bisa Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Begini Cara Menggunakannya
Cara Hitung Formula Upah Minimum 2024
Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).
Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.