TRIBUNHEALTH.COM - Masyarakat Indonesia ramai menggaungkan seruan aksi boikot produk-produk pro Israel seiring terjadinya konflik di Jalur Gaza, Palestina.
Akibat aksi tersebut, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) khawatir jika berdampak signifikan terhadap ekonomi nasional.
Roy Nicholas Mandey yang merupakan Ketua Umum Aprindo mengingatkan bahwa aksi tersebut bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor makanan dan minuman.
"Bisa dibayangkan begitu tergerus produsennya, atau supliernya. Pertumbuhan pasti enggak terjadi, dan bahkan pelaku usaha tidak mau melakukan ini, yaitu pengurangan tenaga kerja atau PHK," kata Roy di Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: KAGET Pria Lupa Kunci Pintu Mobil dan Temukan Bayi Baru Lahir di Dalam Mobilnya, Kebenaran Terungkap
Melansir dari laman Kompas.com, lebih lanjut Roy menyampaikan jika dampak negatif dari aksi boikot ini harus menjadi perhatian pemerintah mengingat pertumbuhan tenaga kerja tumbuh 2-3 persen setiap tahunnya.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah ikut buka suara atas aksi boikot produk tersebut agar misi kemanusiaan tidak mengganggu hak konsumen.
"Jadi tidak enak karena berbagai macam hal yang berdampak pada masyarakat dan konsumen itu sendiri," ujarnya.
Di sisi lain, Roy mengatakan, aksi boikot produk pro Israel tersebut sah-sah saja dilakukan.
Meski demikian, ia mendorong agar upaya tersebut tidak dibarengi dengan mengorbankan hak konsumen dan masyarakat umum.
Baca juga: Memahami Aturan Berat Badan Normal Anak, Meski Usia Sama Berat Badan yang Dimiliki Belum Tentu Sama
Ia mencontohkan, seorang bayi yang membutuhkan susu murni yang harus dibeli di ritel, namun, tidak bisa membeli produk tersebut lantaran adanya aksi boikot.
Hal tersebut, kata dia, akan menyulitkan konsumen mendapatkan produk yang dibutuhkan.
"Nah ini yang disayangkan, karena kebutuhan ibunya ini untuk membelanjakan untuk bayinya ini dan membutuhkan, akhirnya harus tergantikan, dan bahkan bisa berdampak akan menjadi masalah," ucap dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang diresmikan pada Rabu (8/11/2023).
Saat ini rakyat Palestina, khususnya di Gaza, sedang berjuang di tengah gempuran Israel yang membombardir wilayahnya sejak Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: Pesawat Tempur TNI AU Super Tucano Jatuh Setelah Tabrak Tebing di Pegunungan Tengger Pasuruan
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, fatwa tersebut merupakan komitmen mendukung kemerdekaan Palestina.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ujar Niam, Jumat (10/11/2023).
Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/Kompas.com)
Baca berita lainnya di sini.