TRIBUNHEALTH.COM - Selamat untuk badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Kini pemerintah menaikkan honor badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Sebagai berikut rincian gaji petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN dan juga Pantarlih.
Gaji para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN dan juga Pantarlih dipastikan mengalami kenaikan drastis dengan angka yang cukup signifikan.
Melalui Kementrian Keuangan (Menkeu) Pemerintah memustuskan kenaikan honor badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2023.
Rincian honor petugas KPPS hingga PPLN tersebut diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: SELAMAT! Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 4 Juga Dapat BLT El Nino, Rp 3 Juta Diambil Lewat Kantor Pos
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU.
Kenaikan honor badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.
Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Rincian gaji petugas KPPS
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.
Baca juga: Jaga Kebugaran Tubuh & Pola Hidup Sehat, dr. Binsar: Libido Tak Kuat Segera Cek Kadar Estrogen
Berikut rinciannya:
1. Gaji PPK Pemilu 2024
- Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
- Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
- Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
- Pelaksana: Rp 850.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp 900.000 naik menjadi Rp 1,5 juta
- Anggota: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
- Sekretaris: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,15 juta
- Pelaksana: Rp 750.000 naik menjadi Rp 1,05 juta
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Rp 800.000 naik menjadi Rp 1 juta
Baca juga: Tips Kuat saat Beribadah di Madinah dan Mekkah, dr Zaidul Akbar Rekomendasikan 6 Vitamin Ini
4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp 550.000 naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp 500.000 naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)
5. Gaji PPLN Pemilu 2024
- Ketua: Rp 8 juta naik menjadi Rp 8,4 juta
- Anggota: Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
- Sekretaris: Rp 7 juta
- Pelaksana: Rp 6,5 juta
6. Pantarlih Luar Negeri
Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta