Trend dan Viral

NAIK DRASTIS! Ini Rincian Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
NAIK DRASTIS! Ini Rincian Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih

Santunan kecelakaan kerja

Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca juga: Dokter Syok Lihat Hasil Rontgen Balita Usia 2 Tahun, Ada 8 Jarum Tersebar di Perutnya

Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.

  • Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Informasi perekrutan petugas KPPS

Diberitakan KompasTV, KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024.

Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Baca juga: Efektivitas Nyamuk Wolbachia Dalam Mencegah DBD, Pemerintah Lakukan Implementasi di Beberapa Kota

Ini syarat petugas KPPS pada Pemilu 2024

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih.

Baca juga: BLT EL Nino Disalurkan Dua Bulan Sekaligus November-Desember 2023, Begini Panduan Dapat Rp 400 Ribu

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/TribunKaltim.com)

Baca berita lainnya di sini.