Karena merasa tertipu, M lantas melaporkan NZ ke Mapolsek Tambora.
Uang dihabiskan pelaku
Usai mendapat laporan dari korban, Polsek Tambora menangkap NZ pada Minggu (5/11/2023).
Berdasarkan keterangan pelaku, uang Rp 23 juta yang dikirimkan M dihabiskan untuk keperluan hidup sehari-hari.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Caleg DPR RI juga tertipu
Berdasarkan penyelidikan, Putra mengatakan bahwa NZ juga menipu caleg DPR RI, yakni B.
“Pelaku NZ menipu caleg DPR RI atas nama B sebesar Rp 200 juta. Namun, korban B belum membuat laporan polisi,” ungkap Putra.
"NZ juga menerangkan bahwa masih terdapat banyak caleg lain yang menjadi korban komplotan ini, yang dibawa oleh broker atau makelar lainnya," papar Putra.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
(TribunHealth.com, Kompas.com/Zintan Prihatini, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)