Trend dan Viral

Bocoran Perhitungan Kenaikan Upah Minimum 2024, Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Bocoran Perhitungan Kenaikan Upah Minimum 2024, Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023

TRIBUNHEALTH.COM - Kabarnya, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Tak hanya kenaikan UMP 2024, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga akan naik dan diumumkan selambatnya pada 30 November 2023.

Menjelang penetapan UMP 2024, kalangan buruh menuntut adanya kenaikan upah sebesar 15 persen.

Meski belum diumumkan, kepastian kenaikan upah minimum 2024 diperoleh melalui penerapan formula UM dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca juga: Akibat Tak Aktifkan M-Banking, Nasabah Kehilangan Rp 25,6 Miliar karena Ulah Karyawan Tetap Bank

Melansir Kompas TV, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan jika formula UM tahun depan mencakup tiga variabel, yaitu:

  • Inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa atau α.

Pasalnya, indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Baca juga: PANDUAN Pencairan Bansos BPNT November Desember 2023, Klik Link Ini

Perhitungan upah minimum disampaikan dalam pasal 26 peraturan baru tersebut. Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:

  • UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).

UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan

UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, OJK Pastikan Satgas Bakalan Terus Tutup Fintech P2P Lending Ilegal

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:

  • Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).

Simbol α adalah indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan:

  • Tingkat penyerapan tenaga kerja
  • Rata-rata atau median upah.

Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Baca juga: Perkuat Sistem Imun Anak Dalam Menghadapi Bahaya Polusi Udara, Terapkan Langkah Ini

Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:

  • Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Kompas TV)

Baca berita lainnya di sini.