TRIBUNHEALTH.COM - Kembali terjadi kasus pembobolan rekening nasabah bank.
Mirisnya, pembobolan ini dilakukan oleh karyawan tetap bank sendiri.
Terbukti empat karyawan tetap bank di Batam, Kepulauan Riau meraup Rp 25 miliar lebih dari rekening nasabah.
Lantas bagaimana hal ini bisa terjadi?
Akhirnya polisi mengungkap pembobolan rekening nasabah yang dilakukan karyawan bank di Batam, Kepulauan Riau dengan kerugian total mencapai Rp 25, 6 miliar.
Adapun keempat karyawan ini berinisial MI, SQ, HS, dan KS yang bekerja di dua bank berbeda.
Diketahui jika mereka bertuga di bagian layanan pelanggan, operator, dan masketing.
Baca juga: PANDUAN Pencairan Bansos BPNT November Desember 2023, Klik Link Ini
”Dari Bank X tersangka MI berhasil menggasak uang nasabahnya hingga mencapai Rp 13,2 miliar.
Sedangkan dari Bank Y tersangka SQ, HS dan KS berhasil membobol rekening nasabahnya hingga mencapai Rp 12,6 miliar, sehingga total seluruhnya Rp 25,6 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kombes Nasriadi saat ditemui di Mapolda Kepri, Jumat (10/11/2023).
Melansir TribunJatim.com, untuk melancarkan aksinya, para tersangka hanya membobol rekening nasabah yang tidak memiliki SMS banking dan aplikasi mobile banking.
Bahkan nasabah yang menggunakan auto debit pada awal dan akhir bulan juga menjadi incaran pelaku.
“Mereka ini dengan leluasa menjalan aksinya, karena para tersangka ini karyawan tetap, sehingga para korban sama sekali tidak menaruh curiga dengan para tersangka ini,” tambah Nasriadi.
Pembobolan dana nasabah ini sudah dilakukan lebih dari satu tahun.
Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, OJK Pastikan Satgas Bakalan Terus Tutup Fintech P2P Lending Ilegal
Uang hasil curian dipindahkan ke rekening penampung yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
“Mereka ini berkomplotan, jadi satu sama lainnya saling terkoneksi, dan korbannya juga tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, mulai di daerah Jawa, Sumatera dan beberapa daerah lainnya,” jelas Nasriadi.
“Untuk penampung uang tersebut, rekeningnya sudah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran personel Ditreskrimsus Polda Kepri,” tegas Nasriadi.
Nasriadi enggan mengungkap nama bank yang dibobol komplotan ini.
Dia berdalih, penyebutan nama bank bakal menimbulkan keresahan masyarakat.
“Yang jelas kasus ini terus kami kembangkan, dan kami minta kepada masyarakat untuk selalu mengecek uang mereka di Bank manapun, bila perlu yang tidak memiliki aplikasi mobile banking dan SMS banking, bisa segera mendaftarkannya, agar aktivitas uang masuk dan keluar bisa terpantau si pemilik tabungan,” pungkas Nasriadi.
Sebelumnya, Priority Banking Officer salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, membuat 41 kartu kredit dengan identitas palsu.
Dengan cara itu, pegawai berinisial FRW (38) membobol dana Rp 5,1 miliar dari tempatnya bekerja.
Baca juga: Mitos atau Fakta - Tidur Siang Bikin Gemuk? Simak Penjelasannya
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pembobolan dilakukan FRW bersama suaminya HS (40) sejak 2020 sampai 2021.
Keduanya orang itu sudah ditangkap pada pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Menurut Didik, FRW dan HS awalnya menyetorkan Rp 50 juta untuk membuka rekening.
Setelah itu, HS mengajukan permohonan membuat kartu kredit menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menyamarkan aksinya.
HS dibantu oleh istrinya yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) untuk mempermudah membuka rekening dan kartu kredit.
"Kartu kredit itu kemudian diambil (saldo), lalu buka lagi atas nama orang lain lagi, dan dapat kartu kredit lagi, seterusnya dan seterusnya," ujar Didik di kantornya, Kamis (26/10/2023).
Setiap kartu kredit, HS bersama FRW dapat menarik saldo mencapai Rp200 hingga Rp300 juta.
"Total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar. Itu (HS) menggunakan 41 KTP fiktif," kata Didik.
Baca juga: Perkuat Sistem Imun Anak Dalam Menghadapi Bahaya Polusi Udara, Terapkan Langkah Ini
Setelah ditangkap, kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang untuk 20 hari ke depan.
Didik menyebut, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"(Untuk pasal pencucian uangnya) Itu masih pengembangan penyidik. Sementara pakai pasal 2," sebut Didik.
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/TribunJatim.com)
Baca berita lainnya di sini.