"Tapi beda desa, bocah laki-laki asal Desa Tragih dan perempuan asal Desa Pandiyangan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi, dilansir TribunMadura.com.
Achmad memastikan, informasi di media sosial yang mengatakan kedua bocah itu melangsungkan pernikahan adalah hoaks.
Baca juga: Cinta Lama Bersemi Kembali, Pasangan Lansia Nikah setelah 50 Tahun Berpisah, Dulu Tak Boleh Pacaran
Dikatakannya, pertunangan dua bocah itu juga telah mendapatkan restu dari kedua orang tua.
"Jadi informasi pernikahan itu hoaks, sedangkan pertunangan berlangsung pada 22 Oktober 2023 kemarin di kediaman bocah perempuan," ungkapnya.
Sementara Camat Robatal, Revelino Diaz Steny mengatakan, kedua bocah itu merupakan siswa MTs, di mana masih satu yayasan.
"Alasan keduanya menjalankan tunangan hanya untuk mengikat hubungan."
"Kami juga sudah memastikan jika mereka tidak menikah siri," bebernya.
Keterangan tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat Kecamatan Robatal, Abdul Wahid mengatakan, di sebagian pelosok kampung di Madura, masih ada yang menjodohkan anaknya di usia yang masih belum cukup umur.
Biasanya, pertunangan diawali oleh kehendak kedua orang tua dan masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Pertunangan pada usia anak itu biasanya kehendak kedua orangtuanya yang tujuannya untuk mempererat kekerabatan."
"Karena hanya pertunangan, tidak ada larangan dalam agama ataupun undang-undang."
"Yang dilarang itu kalau menikah berdasarkan undang-undang perkawinan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
(TribunHealth.com)