Trend dan Viral

Daftar 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan November, Jangan Sampai Terlewat!

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ilustrasi STNK - Masih Dibuka, Ini Daftar 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Lewatkan!

TRIBUNHEALTH.COM - Berikut ini daftar daerah yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan di bulan November 2023.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah berupa pemberian diskon atau penghapusan denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.

Hanya dengan melunasi pokok PKB, langkah ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak.

Pada bulan November ini, terdapat beberapa daerah atau provinsi di Indonesia yang masih melangsungkan program pemutihan pajak kendaraan.

Baca juga: Sosok Putri Indonesia 2013, Whulandary Herman Debat dengan Miss Israel Soal Palestina, Tuai Pujian

Dilansir Serambinews.com dari Kompas.com, berikut ini daftar daerah yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan serta jadwal dan syaratnya.

1. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.

Melalui laman Bapenda Jabar, diinfokan bahwa program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyampaikan, program terdiri dari tiga macam, yakni:

  • Diskon PKB.
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
  • Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:

  • Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen.
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.
  • Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.
  • Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.

Baca juga: 85 Desa Bakal Terdampak Tol Demak-Jepara, dari Kabupaten Kudus, Pati hingga Rembang

2. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) juga menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober.

Program ini masih berlangsung hingga 18 November 2023.

Dikutip dari laman Pemprov Kepri, program pemutihan PKB yang diadakan Pemprov Kepri berupa:

  • Keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen.
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB.
  • Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya SWDKLLJ selain tahun berjalan.
  • Bebas BBNKB II untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak atau memutar nama kendaraan bermotor roda dua dapat langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri.

Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya

3. Banten

Pemprov Banten masih mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2023.

Dilansir dari laman Bapenda Banten, pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 ini berlaku sejak 21 Agustus 2023.

Halaman
123