TRIBUNHEALTH.COM - Viral detik-detik seorang kakek diamuk massa.
Kakek diamuk massa lantaran tak terima pohin duriannya ditebang oleh warga saat bakti sosial.
Bahlan, kakek sempat minta ganti rugi dari penebangan pohon durian sebesar Rp 50 juta dan membuat warga kesal.
Melansir Serambinews.com, hal itu terjadi lantaran mediasi semapt tidak ada titi temu hingga warga mengambil sikap.
Rekaman video seorang kakek menjadi amukan massa ini terjadi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
Di awal rekaman terlihat helas massa memadati Balai desa Purwosari, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung.
Beberapa saat kemudian, keluarlah seorang pria paruh baya tampak dikawal ketat oleh anggota kepolisian.
Massa berusaha menyerang pria paruh baya itu dengan tangan kosong.
Baca juga: 10 Tahun Tinggalkan LPG, Ariyanto Justru Pilih Bahan Bakar Tak Biasa, Bisa Dipakai 13 Tetangga
Suasana menjadi ricuh tak terkendali karena masaa tersulut emosi.
Polisi menghalangi massa agar tidak berbuat anarkis dan main hakim sendiri.
Situasi mulai mereda saat sang kakek diselamatkan dari amukan massa dengan cara dimasukkan ke dalam mobil polisi.
Hingga Minggu (15/10/2023), video warga Temanggung diamuk massa sudah ditonton lebih dari 130 ribu kali.
Ratusan warganet ikut meramaikan postingan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk ada yang penasaran dengan duduk permasalahan kericuhan itu.
Gara-gara pohon durian
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo membenarkan insiden yang terjadi di Desa Purwosari.
Ia menjelaskan, semua bermula saat warga melakukan kerja bakti pada 6 Oktober 2023 lalu.
Warga kemudian memotong batang pohon durian milik kakek berinisial IK (70) yang menjulur ke jalan.
IK tidak terima pohon duriannya dipotong lantas melaporkan ke Kepala Desa Purwosari.
Baca juga: Lutut Gelap jadi Gak Pede? Yuk Atasi dengan Bahan-bahan Alami Ini
"Setelah mendapati laporan tersebut kemudian IK bersama perangkat desa, tokoh agama dan pemuda diajak mediasi tepatnya di Balai Desa Purwosari," kata Budi, dikutip dari Instagram @humas_pores_temanggung.