TRIBUNHEALTH.COM - Putra Pertama Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak bisa maju sebagai calon wakil presiden atau cawapres dalam Pilpres 2024.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia Capres dan Cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan demikian, batas minimal usia Capres dan Cawapres di Indonesia tetap 40 tahun.
Artinya Wali Kota Solo itu sudah pasti tidak bisa maju karena baru baru berusia 36 tahun.
Sebelumnya, nama Gibran santer disebut bakal mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Bahkan PDIP juga sempat disebut berminat meminang Gibran sebagai wakil Ganjar Pranowo.
Baca juga: Berikut Hasil Survei Capres 2024 dari 18 Lembaga, Prabowo Paling Berpotensi Menang Pilpres 2024
Gibran angkat bicara
Terkait hal ini ayah dari Jan Ethes tersebut langsung angkat bicara.
"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran Rakabumi, di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.
"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," sambung dia, melansir Tribun-Timur.com.
MK Tolak Gugatan Turunkan Batas Usia Capres dan Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Gibran Berikan Reaksi Santai Saat Digoda Yenny Wahid Gara-gara Jadi Petugas Parkir Saat Pawai
MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.