"Sertifikat itu dikeluarkan pada program sertifikat gratis," ujar Bhukori.
"Kami anggap ada kelemahan," imbuhnya.
Baca juga: Buntut Hukum Siswa, Guru Honorer Dituntut Uang Damai Rp50 Juta, Padahal Gaji Cuma Rp800 Ribu
Tak bisa tunjukkan bukti saat mediasi
Sebelum dilaporkan ke polisi, Rakyah dan 7 anaknya yang lain pernah mengajak Saerozi untuk mediasi.
Dalam mediasi di kantor kepala desa tersebut, Saerozi diminta untuk menunjukkan bukti pembelian tanah tersebut.
"Jadi anak ini pengakuan secara sepihak oleh anak pertama, sudah dibeli oleh almarhum bapaknya," kata Bhukori.
"Tapi saat di mediasi, ditanya kapan dibeli, siapa saksinya, mana akta jual belinya dia tidak mampu membuktikan," imbuhnya.
Baca juga: Erick Thohir Sebut 85 Juta Lapangan Pekerjaan Bakal Hilang, Efek Perkembangan Teknologi dan AI?
Enggan bersumpah
Tak cuma itu, saat diminta bersumpah atas nama tuhan, Saerozi menolaknya.
"Kita lalu meminta si anak untuk bersumpah atas nama tuhan, tapi dia tidak mau, tidak berani," kata Bhukori.
"Lalu selesai mediasi, dia langsung laporkan ibu kandung dan 7 saudaranya ke polisi," imbuhnya.
Bhukori lalu membantah kalau kliennya pikun atau terganggu mentalnya.
"Jadi klien kami ini sehat, tidak ada hilang ingatan, tidak pikun, tidak gila," tegasnya.
(TribunHealth.com)