Trend dan Viral

PILU Nenek 84 Tahun Harus Berurusan dengan Hukum, Dipolisikan Anak Kandung karena Tanah Warisan

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Nenek 84 tahun dipolisikan anak kandung

"Sertifikat itu dikeluarkan pada program sertifikat gratis," ujar Bhukori.

"Kami anggap ada kelemahan," imbuhnya.

Baca juga: Buntut Hukum Siswa, Guru Honorer Dituntut Uang Damai Rp50 Juta, Padahal Gaji Cuma Rp800 Ribu

Tak bisa tunjukkan bukti saat mediasi

Nenek 84 tahun dipolisikan anak kandung (YouTube TvOne via Tribunnews)

Sebelum dilaporkan ke polisi, Rakyah dan 7 anaknya yang lain pernah mengajak Saerozi untuk mediasi.

Dalam mediasi di kantor kepala desa tersebut, Saerozi diminta untuk menunjukkan bukti pembelian tanah tersebut.

"Jadi anak ini pengakuan secara sepihak oleh anak pertama, sudah dibeli oleh almarhum bapaknya," kata Bhukori.

"Tapi saat di mediasi, ditanya kapan dibeli, siapa saksinya, mana akta jual belinya dia tidak mampu membuktikan," imbuhnya.

Baca juga: Erick Thohir Sebut 85 Juta Lapangan Pekerjaan Bakal Hilang, Efek Perkembangan Teknologi dan AI?

Enggan bersumpah

Nenek 84 tahun dipolisikan anak kandung (YouTube TvOne via Tribunnews)

Tak cuma itu, saat diminta bersumpah atas nama tuhan, Saerozi menolaknya.

"Kita lalu meminta si anak untuk bersumpah atas nama tuhan, tapi dia tidak mau, tidak berani," kata Bhukori.

"Lalu selesai mediasi, dia langsung laporkan ibu kandung dan 7 saudaranya ke polisi," imbuhnya.

Bhukori lalu membantah kalau kliennya pikun atau terganggu mentalnya.

"Jadi klien kami ini sehat, tidak ada hilang ingatan, tidak pikun, tidak gila," tegasnya.

(TribunHealth.com)