TRIBUNHEALTH.COM - Seakan tak ada kapoknya, Masriah yang pernah dipenjara karena membuang tinja dan air kencing ke rumah tetangga kembali berulah.
Masriah merupakan warga desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia pernah dipenjara karena selama 7 tahun terus membuang tinja dan air kencing ke halaman rumah tetangganya yang bernama Wiwik Winarti.
Setelah bebas, Masriah ternyata kembali berulah.
Baca juga: Simak Tata Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Bisa Dicetak Mulai 12 Oktober 2023
Melansir TribunTrends, kali ini Masriah kepergok membuang sampah ke rumah Wiwik Winarti.
Aksi Masriah tersebut terekam kamera CCTV yang ada di lokasi.
Dalam video tersebut, tampak Masriah mengenakan kaos merah dan rok ungu panjang.
Masriah lalu melempar bungkusan hitam ke halaman rumah Wiwik.
Setelah melempar bungkusan hitam tersebut, Masriah terlihat berjoged dan sambil berjalan seperti melakukan senam kecil.
Ia membelakangi kamera CCTV sambil menggoyang-goyangkan tubuhnya terus menerus.
Kali ini Masriah membuang sampah lalu berjoget-joget seakan mengejek.
Bahkan ia juga terlihat meludah sambil melihat ke arah kamera CCTV.
Baca juga: Buntut Hukum Siswa, Guru Honorer Dituntut Uang Damai Rp50 Juta, Padahal Gaji Cuma Rp800 Ribu
Video ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.
@ideal.propert***** "Lbh cocok masukin ke RSJ"
@novaagungher****** "Fix ini mah kejiwaan y udh kena,gak cukup di penjara"
@imam_fat**** "Sudah tua tapi tidak mikir.. itulah pentingnya adab dari pada ilmu"
Sebelumnya, Masriah sempat dipenjara selama satu bulan karena dilaporkan polisi atas kelakuannya menyiram air kencing hingga tinja ke jalan arah rumah Wiwik.
Aksi tak terpuji ini dilakukan Masriah selama tujuh tahun.
Namun pada 30 Juni 2023, ia sudah menghirup udara bebas.
Setelah bebas, Masriah kembali berulah pada Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Bapak Tukang Parkir Terekam Berangkat Kerja Naik Mobil, Netizen Berikan Beragam Komentar